Breaking News
Loading...

Polsek Pulau Laut Tengah Ringkus M.A, Pengedar Sabu 9 Gram Lebih

Kapolsek Pulau Laut Tengah bersama anggota. 

KOTABARU
, kalimantanprime.com – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Laut Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial M.A. (26) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Lontar RT 002 Desa Sungai Pasir. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih 9,01 gram berikut sejumlah barang bukti lain.

Kapolsek Pulau Laut Tengah, IPTU Tri Wibawa, SH, MM, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah mereka. “Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” ujar IPTU Tri Wibawa.

Dalam penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa: 2 paket sabu seberat 9,61 gram (berat kotor) atau 9,01 gram (berat bersih), 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, uang tunai Rp1.250.000, 1 kotak rokok berbahan seng, 3 unit ponsel (Samsung A55, Infinix, dan Vivo), 1 tas samping hitam.

M.A. (26) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi, M.A. mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mencatat keterangan saksi-saksi termasuk ketua RT setempat dan dua anggota Polri yang mendampingi operasi.

Kasus tersebut kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polsek Pulau Laut Tengah menegaskan komitmennya mendukung program “Kotabaru Bersinar” (Bersih Narkoba) dan meminta masyarakat proaktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. (San) 

Lebih baru Lebih lama