![]() |
Pers rilis di Mako Lanal Kotabaru. |
KOTABARU, kalimantanprime.com — Sebuah upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan oleh Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru bersama Bea Cukai Kotabaru. Dalam operasi yang digelar di Perairan Selat Laut, tim berhasil mengamankan 31.600 batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan kapal layar motor (KLM) Prabu Wijaya 88.
Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, S.T., M.Tr.Opsla, dalam konferensi pers di Markas Komando Lanal pada Selasa (3/6), mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari sinergi kuat antarinstansi serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal yang sangat merugikan negara. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan intelijen dan koordinasi solid antara TNI AL, Bea Cukai, Polres, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” ujar Letkol Harun.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan satu unit kapal beserta nahkoda dan tiga orang anak buah kapal (ABK). Barang bukti berupa 1.580 bungkus atau sekitar 31.600 batang rokok ilegal tanpa cukai diamankan sebagai barang bukti.
Upaya penyelundupan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta peraturan pelayaran yang mengatur larangan peredaran barang tanpa izin resmi. Aksi ini dinilai berpotensi besar merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadelan, Kabag Ops Polres Kotabaru AKP Abdul Rauf, Kepala Bea Cukai Kotabaru, perwakilan Kodim 1004/Kotabaru, Diskoperindag, dan Pengadilan Negeri Kotabaru.
TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan nasional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan. Wilayah laut Kotabaru bukan tempat aman bagi aktivitas ilegal,” tegas Danlanal Kotabaru. (San)