Foto: Ilustrasi
KOTABARU, kalimantanprime.com – Dunia hukum kembali diguncang dengan kabar mengejutkan dari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Seorang mantan narapidana kasus pemalsuan surat, berinisial MHH, dikabarkan telah mengajukan permohonan sumpah sebagai advokat—meski rekam jejak hukumnya masih menyisakan tanda tanya besar terkait kelayakan.
MHH sebelumnya divonis bersalah atas kasus pemalsuan dokumen magang advokat pada tahun 2022, dengan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kotabaru bernomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. MHH dinyatakan bebas pada 2024, namun hanya setahun berselang, ia kembali muncul di panggung profesi hukum.
Dari hasil penelusuran redaksi, MHH disebut-sebut telah aktif kembali sebagai penasihat hukum dan bahkan mengantongi surat keputusan pengangkatan sebagai advokat tertanggal 28 April 2025 dari salah satu organisasi advokat ternama. Ia dikabarkan telah mengajukan sumpah untuk wilayah hukum salah satu Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Langkah ini sontak mengundang keprihatinan dari sejumlah kalangan. Seorang advokat senior di Kotabaru yang enggan disebutkan namanya menyayangkan lemahnya proses verifikasi oleh organisasi advokat yang bersangkutan.
"Profesi advokat adalah profesi mulia. Jangan sampai diisi oleh orang yang secara hukum belum layak. Pasal 3 UU Advokat itu jelas: mantan napi kasus pidana dengan ancaman di atas 5 tahun tidak bisa diangkat sebagai advokat," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya manipulasi dalam dokumen administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kalau sampai riwayat pidana itu tidak muncul di SKCK, maka kita patut mempertanyakan integritas prosesnya,” imbuhnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang calon advokat wajib memenuhi berbagai syarat formal: minimal berusia 25 tahun, bergelar sarjana hukum, lulus ujian profesi, menjalani magang dua tahun berturut-turut, memiliki SKCK, dan berperilaku baik.
Jika MHH benar-benar dilantik dan diambil sumpahnya, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi profesi advokat di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari organisasi advokat terkait, maupun dari pihak Pengadilan Tinggi yang disebut menerima permohonan sumpah tersebut. Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi dari semua pihak. (San)