Breaking News
Loading...

Berbeda, Tuntutan Empat Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel


BANJARMASIN
, kalimantanprime.com - Sidang kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan hasil OTT KPK memasuki tahap agenda tuntutan. Perkara ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, keempat terdakwa masing masing Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, Agustya Febri dan H Ahmad.

Secara berurutan jaksa penuntut umum dari KPK membacakan tuntutan hukuman kepada mereka berempat.

Untuk Yulianti Erlina dituntut 4 tahun 6 bulan pidana denda Rp1 M subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan Rp4 M  subsider pidana penjara 3 tahun.

Adapun H Ahmad dituntut pasal pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian  denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

Sementara Ahmad Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan.  Pidana tambahan uang pengganti Rp16 M subsider pidana penjara 4 tahun.

Agustya Febri dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan. Denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

Disinggung dengan adanya denda Rp16 M kepada mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan melebihi uang yang disita. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak SH menerangkan bahwa sebelum ada OTT, yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.

"Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional maupun keagamaan," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak SH.

Disinggung tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN, Meyer mengatakan yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp2,3 M dari Ketua BAZNAS Kalsel.

"Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febri," ujarnya. (Tjg) 

Lebih baru Lebih lama