BANJARMASIN, kalimantanprime.com Kasus suap dan gratifikasi hasil OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/5/2025). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan dari para saksi.
Saksi yang dihadirkan ada lima orang, masing masing Biro Sekda Fatkhan, Staf Biro Kesra Marwahyu Ningsih, Ketua Baznas Irhamsyah Safari dan dua orang stafnya M Arsyad dan Noor Huda Fikri.
Kelima saksi dihadirkan sebagai saksi terkait dana hibah yang diberikan Biro Kesra kepada Baznas sebesar Rp 5 miliar, dan berhasil di sita KPK sebesar Rp 2,3 miliar.
Dikatakan oleh JPU KPK Mayer Simanjuntak SH, kasus ini berawal pada tahun 2024, baznas mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp10 miliar ke Biro Kesra Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian di setujui hingga cair sebesar Rp5 miliar.
Sebesar Rp3 miliar telah direalisasikan, namun Rp2,3 miliar diserahkan ke pondok pesantren (ponpes) melalui H Akhmad atas perintah Akhmad Solhan.
Majelis hakim yang di pimpin Cahyono Riza Adrianto pun bertanya ada hubungan apa dengan Akhmad Solhan yang saat itu merupakan Kepala Dinas PUPR Kalsel.
“Semestinya anda berhubungan dengan Pak Fatkhan selaku Kepala Biro Kesra,” ucap majelis hakim kepada saksi Irhamsyah Safari.
Menjawab pertanyaan majelis hakim itu, Irhamsyah Safari selaku Ketua baznas mengatakan karena banyak intervensi.
Majelis hakim pun sangat menyayangkan sikap pihak Baznas yang menyatakan kalau dana hibah tersebut tidak sesuai peruntukan dan tidak digunakan pihak Baznas sendiri selaku pemohon dan penerima hibah.
“Sesuai NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah), seharusnya dana hibah itu digunakan pihak baznas, bukan diberikan kepada pihak yang lain apalagi tidak ada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban),” ujarnya.
Sementara, JPU Mier Simanjuntak SH MH usai sidang membenarkan bahwa pihak KPK RI juga menyita sebesar Rp 2,3 miliar dari Baznas.
“Yang jelas dari keterangan para saksi sudah clear untuk pembuktian gratifikasinya, karena dari Rp 12 miliar uang yang di sita sebagian ada uang dari Baznas,”ungkap Mier.
Diberitakan sebelumnya, JPU Mier Simanjuntak menuntut dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan hasil OTT KPK RI, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan masing-masing hukuman selama tiga tahun dan lima bulan kurungan penjara. (Tjg)