Breaking News
Loading...

Hakim Perintahkan JPU Periksa Saksi dari PT Asri Karya Lestari


BANJARMASIN
, kalimantanprime.com - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan yang menyeret empat orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/5/2025). 

Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan dari beberapa orang saksi. Saksi yang dihadirkan antara lain dari PT Asri Karya Lestari, Sulistyono selaku Direktur Utama, Yudha Direktur Keuangan dan Didik Ariyanto selaku manajer, Subandi dan Pungki. 

Dalam keterangannya di bawah sumpah, para saksi menjelaskan bahwa dari PT Asri Karya Lestari ada memberikan uang kepada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan sejumlah Rp10 miliar. 

Uang tersebut di duga merupakan fee proyek jembatan Kotabaru dengan anggaran Rp 295 miliar, yang proyek tersebut akan dikerjakan KSO PT Asri Karya Lestari dan PT Salsabila.

Dikatakan oleh Didik Ariyanto, uang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali, pertama Rp5 miliar, Rp2 miliar dan Rp3 miliar. 

Sedangkan prosesnya melalui Pungki, kemudian ke Yudha dan ke Subandi, uang di taruh di dalam koper di salah satu kamar hotel di Jakarta hingga sampai ke pihak dinas PUPR.

Atas keterangan para saksi ini, majelis hakim yang di pimpin Cahyono Riza Adrianto SH MH memerintahkan kepada JPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi selaku pemberi gratifikasi. 

“Tolong JPU untuk para saksi ini dilakukan pemeriksaan, karena mereka ini selalu pemberi,” katanya.

Menanggapi pernyataan majelis hakim, JPU Mayer Simanjuntak SH menyatakan akan menjalankan perintah sesuai isi putusan. 

“Ini kan kasusnya masih berjalan dan berproses, dan kami menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan kasus gratifikasinya, kita lihat hasil putusannya nanti,” kata Mayer.

Diberitakan sebelumnya, dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek hasil OTT KPK RI, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi te;ah divonis bersalah dalam kasus ini. 

Keduanya di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tjg) 

Lebih baru Lebih lama