BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Sidang lanjutan perkara OTT KPK pada Dinas PUPR Prov Kalsel dengan keempat terdakwa Ahmad Solhan,Yulianti, Ahmad dan Agustia Febry kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (24/5/2025).
Pada sidang yang diketuai Cahyono Reza SH yang didampingi kedua anggotanya tersebut agenda kali ini Tim JPU KPK kembali menghadirkan 4 saksi diantaranya Wahyu Buyung Ramadan dan Devi Triono.
Namun dalam persidangan kali ini ada fakta yang menarik terungkap terutama kesaksian dari saksi Devi Triono. Pasalnya, Direktur CV. Cipta Persada Perdana tersebut agak beda dari sebagian rekanan lain.
Dimana apabila diminta oleh Kabid Yulianti melalui stafnya saksi Aris Anova untuk menyumbang untuk kegiatan dinas tidak langsung direspon dan ditagih sampai 2 hari.
“Memang saya ada dapat paket pekerjaan Proyek Pembangunan Makam Tokoh Masyarakat senilai Rp9,8 miliar dan diminta untuk kegiatan Dinas oleh Kabid Cipta Karya Propinsi Kalimantan Selatan Yulianti melalui Aris Anova dan dikasih sebesar Rp60 juta dan itupun selama dua hari baru dikasih,” kata Direktur CV. Cipta Persada Perdana Devi Triono. (Tjg)