Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Khairil Anwar, saat menyerahkan rekomendasi hasil Rapat Paripurna kepada Wakil Bupati Syairi Mukhlis.
KOTABARU, kalimantanprime.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Kotabaru yang digelar, di Gedung Paripurna DPRD Lantai III, Selasa (22/4)/2025).
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, hadir mewakili Bupati dalam rapat yang juga mengagendakan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Khairil Anwar, dalam pidatonya memaparkan sebanyak 51 poin rekomendasi penting yang menjadi perhatian DPRD. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai sektor strategis seperti keamanan dan ketertiban masyarakat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelayanan administrasi kependudukan, digitalisasi pemerintahan, pembangunan infrastruktur, penyediaan air bersih, ketenagakerjaan, penanganan stunting, kesehatan, sosial, serta pengelolaan aset daerah.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wabup Syairi menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD atas kepeduliannya terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh saran, kritik, dan masukan DPRD akan menjadi dasar perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, akuntabel, dan produktif.
"Rekomendasi DPRD menjadi wujud nyata fungsi pengawasan legislatif serta kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Kami akan menelaah dan menjadikannya acuan dalam penyusunan program pembangunan, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya," jelas Syairi.
Dalam kesempatan tersebut, Syairi juga menyampaikan pengajuan tiga Raperda yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan akselerasi pembangunan daerah. Ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah
2. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
3. Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Pendapatan Sah Lainnya
Syairi berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan ketiga Raperda tersebut agar segera mendapatkan persetujuan dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
“Kami berharap, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotabaru bisa menerima dan menyetujui Raperda ini setelah proses pembahasan, demi kemajuan daerah,” pungkasnya.
Rapat Paripurna turut dihadiri jajaran Forkopimda, seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kotabaru, serta para tamu undangan lainnya. (Myu)