Breaking News
Loading...

Tanah Dalam Sengketa Dijual Mantan Suami, Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Dr Junaidi SH MH

BANJARMASIN, 
kalimantanprime.com - Meskipun perkaranya masih berproses di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung ((MA) RI, kasus pidana terkait pembagian harta gono gini antara Hj Lailan Hayati (mantan istri) selaku tergugat dengan H Hilmi (mantan suami) selaku penggugat kembali bergejolak.

Hal ini setelah tim kuasa hukum Hj Lailan Hayati, yakni Dr Junaidi SH MH melaporkan balik H Hilmi, dengan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Kalsel. Berdasarkan Surat Tanda  Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/149/XII/2024/SPKT/Polda Kalsel tertanggal 15 Desember 2024 dan ditandatangani oleh a/n Ka SPKT Polda Kalsel, Ka Siaga II, Iptu Supardi.

Mantan suami, H Hilmi dilaporkan memperjualbelikan salah satu objek tanah yang masih dalam sengketa (proses kasasi). Sehingga, Hj Lailan Hayati keberatan dan melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polda Kalsel dengan tuduhan penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

Menurut Dr Junaidi SH MH selaku kuasa hukum, Hj Lailan Hayati, kepada awak media, Kamis (20/2/25) lalu, menyatakan, terkait laporan pihaknya ke Polda Kalsel, sampai saat ini masih berproses. 

"Kita tunggu saja hasil penyelidikan pihak kepolisian," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam perkara harta gono-gini, H Hilmi dinyatakan menang di pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding. Sebelumnya, pada Rabu (6/11/2024) lalu, majelis  hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Fidiawan Satrianto SH, memutuskan mengabulkan gugatan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Banjarmasin  yang dilayangkan H Ilmi kepada mantan isterinya tersebut.

Kemudian, di tingkat banding, kasusnya kembali dimenangkan H Hilmi, sebelum adanya jual beli tanah sengketa sepihak terbongkar. Hingga H Hilmi dilaporkan ke Polda Kalsel, termasuk dugaan tindak pidana lainnya, seperti pembagian hasil usaha SPBU, sewa ruko, toko dan lainnya terkait harta gono gini yang tidak dibagi secara adil. (Tjg) 

Lebih baru Lebih lama