
Konferensi pers Polres Hulu Sungai Selatan terkait kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Kandangan, Kamis (12/3/2026). Foto: Devi.
HULU SUNGAI SELATAN, kalimantanprime.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria berinisial MYH. Peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele, yakni cipratan air dari lubang jalan.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam didampingi Kasatreskrim Iptu Felly Manurung, Kapolsek Kandangan AKP Cahyo Sugiono, dan Kasi Humas AKP Purwadi memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Mapolres HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (12/3/2026).
Peristiwa perkelahian terjadi di kawasan Angkringan Ganda, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka berinisial MR sedang berjualan jajanan bakar-bakaran di kawasan angkringan tersebut.
Saat itu, korban MYH melintas menggunakan sepeda motor dalam kondisi diduga mabuk. Sepeda motor yang dikendarai korban melindas lubang jalan yang berisi air hingga cipratannya mengenai tersangka yang sedang mengipas dagangannya.
Merasa kesal, MR kemudian meneriaki korban hingga berhenti dari sepeda motornya.
“Tersangka kemudian mengambil pisau yang sebelumnya disimpan di mobil dan menyelipkannya di pinggang,” ujar Kapolres.
Ketika keduanya berhadapan, korban MYH lebih dulu mendorong tubuh tersangka MR hingga terjatuh. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, MR kemudian mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menikam korban.
Akibat penikaman itu, korban mengalami luka di bagian perut kiri, lengan kiri, dan kaki kiri.
Sejumlah saksi yang berada di lokasi sempat melerai perkelahian dan membawa korban ke RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, sekitar 30 menit kemudian korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.
Kapolres menambahkan, setelah melakukan penikaman, tersangka meninggalkan pisaunya di lokasi kejadian dan melarikan diri.
“Tersangka melarikan diri ke rumah temannya, sementara pisau yang digunakan ditemukan di tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Kandangan bersama anggota, Satreskrim Polres HSS, Satresnarkoba, serta Satintelkam melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil meringkus MR.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Kapolres HSS juga mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah, tidak mengonsumsi minuman keras, serta membatasi aktivitas di luar rumah pada malam hari jika tidak ada keperluan mendesak,” pungkasnya.(Devi)