Breaking News
Loading...

KPK Bongkar Skandal Bea Cukai, Pejabatnya Diduga Raup Rp 7 Miliar per Bulan

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. (Foto Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

JAKARTA
, kalimantanprime.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tiga pejabat aktif diduga menerima aliran dana rutin bernilai fantastis demi meloloskan masuknya barang impor ilegal milik PT Blueray.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan nilai uang yang diterima para oknum tersebut mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Asep, Kamis (5/2/2026) malam.

Tiga pejabat DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

KPK menilai ketiganya terlibat dalam pengaturan jalur masuk barang impor yang dilakukan secara sistematis dan terencana. Modus yang digunakan adalah dengan mengondisikan jalur pemeriksaan sehingga barang milik PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menjerat pihak swasta. Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Keenam tersangka tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).

Menurut Asep, praktik curang ini bermula sejak Oktober 2025. Saat itu, para tersangka diduga bersepakat mengatur mekanisme impor agar barang-barang tertentu dapat masuk ke Indonesia tanpa hambatan.

Akibat pengondisian tersebut, barang yang diduga palsu, tiruan, dan ilegal tidak melewati prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya.

“Ini barangnya beragam, ada kaya sepatu begitu ya,” ungkap Asep.

KPK juga menemukan adanya rangkaian pertemuan dan penyerahan uang yang dilakukan berulang kali selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. Uang tersebut diduga diberikan sebagai “jatah rutin” bagi para oknum DJBC.

“Bayangkan, ini baru tiga bulan, jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur beberapa bulan ke belakang,” kata Asep.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK telah menahan lima dari enam tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, pemilik PT Blueray John Field belum berhasil diamankan karena melarikan diri saat OTT berlangsung.

“Yang ditetapkan enam, yang ditahan lima. Ke mana yang satu lagi? Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” jelas Asep.

KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri, menerbitkan surat penangkapan, dan akan memasukkan John Field ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK juga mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya. (Tim) 

Lebih baru Lebih lama