Breaking News
Loading...

Asrul Resmi Jadi Kades Antar Waktu Desa Kalian, Bupati Kotabaru Titip Amanah hingga 2027


KOTABARU, kalimantanprime.com — Tongkat kepemimpinan Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, resmi berganti. Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kalian, Senin (10/8/2026).

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kalian tetap berjalan tanpa hambatan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027.

Asrul dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Periode 2021–2027.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Kotabaru memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kalian.

Atas pengabdian selama menjalankan tugas, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Azmi Hamdani atas jasa serta kontribusinya dalam menjalankan pemerintahan desa dan melayani masyarakat.

Selanjutnya, Bupati mengangkat Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa hingga berakhirnya periode 2021–2027.

Prosesi pelantikan berlangsung secara resmi, diawali dengan pembacaan keputusan Bupati Kotabaru. Rangkaian kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Bupati Titip Amanah dan Pelayanan Masyarakat

Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi pemerintahan, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Kepercayaan yang diberikan kepada Asrul diharapkan dapat dijawab dengan kinerja nyata, terutama dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Kalian.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati Muhammad Rusli saat prosesi pelantikan.

Bupati juga mengingatkan bahwa sebagai Kepala Desa Antar Waktu, Asrul memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kepemimpinan Asrul diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memperkuat pelayanan publik dan pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga berharap pergantian kepemimpinan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa. Sebaliknya, momentum ini diharapkan menjadi awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten.

Pelantikan Asrul turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kotabaru, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta sejumlah tamu undangan.

Dengan resmi mengemban amanah sebagai Kepala Desa Antar Waktu, Asrul kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemerintahan Desa Kalian tetap berjalan efektif, pelayanan masyarakat terus diberikan secara optimal, serta program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027.(San) 

Lebih baru Lebih lama